Jerman Akan Denda Facebook Rp 7,05 Miliar untuk Satu Berita Hoax

14.45


Dikutip dari Business Insider, Jumat (23/12/2016), dalam sebuah wawancara dengan media berbahasa Jerman Der Spiegel, Kepala Parlemen Partai SPD Thomas Opperman mengatakan, jejaring sosial itu mesti menghadapi sanksi jika tak berhasil men-tackle berita hoax yang muncul di platformnya.

Facebook sendiri telah mendapatkan kritik cukup parah selama beberapa minggu terakhir terkait dengan berita hoax yang tersebar di lamannya. Kritikus berpendapat, Facebook membantu penyebaran berita hoax yang terus dibagikan secara berantai.

Hal ini membuat politisi di negara tersebut mempertimbangkan untuk menerapkan denda pada jejaring sosial asal Amerika Serikat itu sebesar £420,000 atau setara Rp 7,05 miliar untuk tiap berita hoax yang gagal dihilangkan dalam waktu 24 jam.

Gara-gara berita hoax yang beredar di jejaring sosial itu pula, tak sedikit yang berspekulasi bahwa persebaran berita palsu itu memainkan peranan penting dalam memenangkan Donald Trump pada pemilihan presiden Amerika Serikat pada November lalu.

CEO Facebook Mark Zuckerberg mulanya meremehkan masalah hoax ini dan mengatakan, cukup gila jika hoax di Facebook dianggap dapat mempengaruhi hasil pilpres. Meski begitu, Zuck selanjutnya berjanji untuk membuat filter guna memeriksa kebenaran suatu informasi yang ada di Facebook.

Sementara itu, Oppermann berupaya agar Facebook menerima ganjaran jika informasi hoax tidak segera disingkirkan. "Jadi, setelah adanya pemeriksaan mendalam dan Facebook tak berhasil menghapus informasi palsu dalam 24 jam, perusahaan harus didenda sebesar EUR 500.000," katanya.

Bukan hanya itu, pemerintah Jerman juga berencana memperkenalkan sebuah pengukuran baru. Anggota sebuah partai Christian Democrats (DCU) Volker Kauder mengatakan, "Kami sudah melakukan perbincangan. Kini dalam koalisi, kami akan mengambil tindakan mulai awal tahun depan," kata Kauder.

Ia menambahkan, pihaknya berencana untuk menerapkan pinalti dengan jumlah tinggi yang akan mempengaruhi perusahaan sebesar Facebook jika tak menjalankan kewajibannya.

Aturan tersebut akan diterapkan jika Facebook tak berhasil mengatasi baik berita hoax maupun ucapan kebencian. Tak hanya itu, Facebook diminta untuk membuat sebuah kantor aktif di Jerman untuk membantu menghilangkan berita hoax itu.

Sumber : Business Insider, Liputan6.com

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar